Lembaga Keuangan Dilarang Berikan Layanan bagi Pihak yang Tolak Proses Identifikasi

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024), Menteri Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan bagi orang pribadi atau entitas yang menolak untuk memenuhi ketentuan proses identifikasi atau due diligence.

Layanan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan adalah pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi/entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama. Transaksi yang dimaksud termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, penutupan polis baru, dan kegiatan transaksi lainnya pada lembaga keuangan pelapor lain.

Ketentuan Pasal 9 PMK 47/2024 mengatur bahwa lembaga keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi dalam penyampaian laporan informasi keuangan. Prosedur yang dilakukan antara lain meminta pernyataan diri kepada calon pemegang rekening keuangan, melakukan klarifikasi atas pernyataan diri, serta menentukan negara domisili pemegang rekening, dalam proses pembukaan rekening keuangan baru.

Lewat Pasal 30A PMK 47/2024, lembaga pelapor, termasuk pimpinan dan pemegang rekening, dilarang untuk melakukan kesepakatan dengan tujuan menghindari kewajiban dari pelaporan informasi keuangan. Jika hal tersebut terjadi, kesepakatan/praktik dianggap tidak berlaku dan kewajiban pelaporan informasi keuangan tetap harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kesepakatan/praktik dianggap bertujuan untuk menghindari kewajiban pelaporan informasi keuangan. Dirjen Pajak dapat meminta klarifikasi hingga menerbitkan teguran tertulis kepada pihak-pihak terkait yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika kewajiban belum dipenuhi atau tindakan terindikasi pelanggaran tetap dilakukan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan, yang dapat berlanjut pada proses pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi pidana perpajakan.

Apa saja informasi yang wajib disampaikan lembaga keuangan pelapor? Anda dapat melihat penjelasan selengkapnya pada dua artikel berikut ini:

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait